oleh

Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Pria di Denpasar Dituntut 16 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Tiga orang terdakwa kasus narkoba masing-masing Willi Karamoi (29), I Made Hadi Mustika (32) dan Lamsa (33) dituntut 16 tahun penjara karena terlibat peredaran sabu. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (9/9/2021).

JPU menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan pertama Penuntut Umum.

“Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 16 tahun. Dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Subsider pidana penjara selama 6 bulan,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Angeliky Handajani Day.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis dalam sidang selanjutnya.

Terdakwa Peredaran Sabu Dibekuk di Kawasan Hotel Red Dorz

Kasus ini bermula ketika Willi dan Made Mustika hendak mengambil paket tablet warna hijau di depan Hotel Red Dorz, Jalan Raya Kuta. Keduanya melakukan atas perintah Bang Jago (DPO), Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 19.30 Wita.

Aksi kedua terdakwa terendus petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar. Keduanya ditangkap, kemudian dibawa untuk menunjukkan di mana barang haram tersebut akan diambil. Setelah dicari, akhirnya ditemukan sebuah kotak rokok. Dalam kotak tersebut berisi 1 plastik klip berisi 100 butir tablet warna hijau (ekstasi) seberat 32,70 gram di bawah pohon depan.

Guna pengembangan, Willi dan Made Hadi Mustika selanjutnya dibawa menuju kamar kosnya yang terletak di Jalan Bisma No. 480 Legian Kaja, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Di dalam kamar, petugas mendapati Lamsa.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan dari dalam kamar ditemukan barang bukti berupa 3 plastik klip sedang masing-masing berisi sabu berat bersih 141,46 gram, 4 pipet bening di dalamnya berisi plastik klip masing-masing berisi shabu seberat 1,04 gram, sebuah tas make up warna abu-abu, satu bal pipet bening, sebuah timbangan elektrik, 4 bendel plastik klip, dan satu sendok plastik.

“Total sabu yang diamankan dari ketiga terdakwa yakni seberat 142,5 gram. Para terdakwa tanpa ijin pihak berwenang menawarkan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu atas perintah Bang Jago (DPO) dengan upah Rp 50 ribu untuk sekali menyerahkan narkotika jenis sabu,” jelas jaksa. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya