oleh

Ringkus Bandar dan Pemakai Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Ganja

Denpasar, Lintasnusanews.com – Petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar meringkus 20 orang pelaku narkoba dalam Operasi Antik Agung 2020. Dari 20 orang tersangka, 2 merupakan warga negara asing asal Rusia.

“Para tersangka terdiri dari 5 orang bandar dan 15 orang pengguna narkoba,” kata Waka Polresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, Senin (10/02/2020).

Kelima bandar yang diamankan masing-masing Iuri Chernov (32) WN Rusia, Efendy (38), Arsana (34), Amrulloh (29) dan Vincent (32).

Sementara para pemakai yang digelandang ke Mapolresta Denpasar yakni Mishel (27) WN Rusia, Anggi (27, Rio (19), Setiawan (27), Sumerta (32), Angga (24), Murtado (25), Mustain (38), Yusuf (34), Wijaya (41), Christianto (35), Yayan (27), Ahmad (24), Andre (41) dan Iwan (38).

Dalam operasi yang digelar dari 22 Januari 2020 sampai dengan 6 Februari 2020 ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dibackup Satgas CTOC Polda Bali juga menyita berbagai jenis narkoba.

Data diperoleh, narkoba yang disita yakni sabu seberat 125,7 gram, ekstasi 101 butir, ganja 1.045 gram dan 10 botol miras berbagai merk.

“Pelaku mengaku barang diperoleh dari seseorang tidak dikenal. Motifnya menjadi pengedar ada yang bagian dari sindikat dan faktor ekonomi. Sedangkan untuk pemakai karena mereka kecanduan,” beber Waka Polresta.

Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp8 miliar. (Aw/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya