oleh

Mantan Karyawan BPR Legian Beri Kesaksian dalam Sidang Titian Wilaras

Denpasar, Lintasnusanews.com – Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus perbankan dengan terdakwa Titian Wilaras, pemilik saham pengendali (PSP) di BPR Legian.

Kedua saksi yakni Putu Ayu Junita Sari Supervisor Kantor Pusat PT BPR Legian periode 2017-2019, dan Ni Ketut Eni Wahyuni mantan accounting PT BPR Legian.

Dengan dihadirkan kedua saksi seolah memberi angin segar kepada Titian Wilaras. Ini lantaran para saksi lebih banyak menyatakan bahwa yang memerintahkan mentransfer uang bukan berasal dari Titian Wilaras.

Ditemui usai sidang, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Acong Latif mengatakan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, pihaknya menyimpulkan kliennya tidak bersalah.

“Melihat keterangan saksi yang notabene mengetahui transaksi keuangan, setelah saya tanya apakah transaksi keuangan mengarah ke Pak Titian, ternyata tidak,” ujarnya, Selasa (9/6/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca: Pengacara Titian Wilaras: Klien Saya Kehilangan Uang Puluhan Miliar Masih Diproses Hukum

“Dan justru semua yang dilakukan oleh para saksi, sama seperti keterangan saksi sebelumnya yaitu atas perintah Pak Made (Kepala Bisnis) BPR Legian,” sambungnya.

Dengan demikian kata Acong, yang mempunyai kendali dan membuat seolah Titian bersalah yakni I Gede Made Karyawan.

“Saya akan buktikan Pak Titian tidak bersalah, dan yang bersalah para direksi ini, termasuk Pak Made,” tegasnya.

Kesalahan para direksi yang dimaksud adalah tidak terlebih dahulu memberitahu atau mendiskusikan dengan Titian Wilaras jika ada sumber dana lain yang bisa digunakan, bukan BDD (Biaya Dibayar Dimuka).

“Yang menjadi masalah di sini kan BDD, kenapa pada saat menyampaikan awal, mereka para direksi tidak menyebut ada sumber dana lain yang aman, kenapa malah munculnya BDD,” ucapnya.

Baca: Pengacara Pemilik BPR Legian Sebut Kliennya Adalah Korban

Bahkan menurut Acong, kliennya juga tidak diberitahu jika dana yang dikeluarkan atas persetujuan para direksi berasal dari BDD.

Sebelumnya, sidang mendengar keterangan saksi yaitu mantan direksi BPR Legian yakni Indra Wijaya (Direktur Utama), Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis) dan Andre Muliya (HR dan GA manajer).

Lucunya, saat dicecar majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, keempat saksi yang sudah tampak “grogi” sejak diambil sumpah sebelum sidang lebih banyak mengaku tidak tahu.

Seperti diketahui, bos BPR Legian Titian Wilaras disidang dalam kasus dugaan tidak pidana penggelapan perbankan.

Dalam dakwaan, Titian dijerat dengan Pasal 50A Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. (aw/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya