oleh

Diduga Terdesak Ekonomi Jadi Kurir Sabu, Wanita Asal Garut Dituntut 9 Tahun

Denpasar, Lintasnusanews.com – Diduga terdesak kebutuhan ekonomi, seorang wanita asal Garut Jawa Barat nekat jadi kurir Sabu di Denpasar Bali. Akibat perbuatannya wanita bernama Mia Chandra Marina (43) itu dituntut 9 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (23/09/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum. Tanpa hak memiliki dan menyediakan serta menjadi perantara narkotika, melanggar dalam 114 ayat (1) Undang-undang narkotika.

“Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ungkap jaksa dalam sidang yang dipimpimn Angeliky Handajani.

Mendengar tuntutan, wanita asal Garut, Jawa Barat ini tak mampu membendung air matanya, saat mengikuti sidang secara online.

Kuasa hukum terdakwa dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis dan akan dibacakan pada agenda sidang selanjutnya.

“Mengingat hukuman yang diajukan oleh penuntut umum cukup tinggi dan terdakwa telah menyesali perbuatannya. Serta terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga yang memiliki seorang anak masih kecil, agar kiranya jadi pertimbangan majelis hakim. Hal itu akan kami tuangkan dalam plaedoi pada agenda sidang selanjutnya,” ucap kuasa hukum terdakwa.

Sebelum Dituntut, Wanita Kurir Sabu Ditangkap Polisi Juni 2020

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai mengungkapkan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian di Jalan Sedap Malam, Gang Peony, Lingkungan Kebon Kori, Denpasar Timur, Senin (1/6/2020) sekitar pukul 00.30 Wita.

Dari tangan terdakwa yang mempunyai satu anak tapi tidak memiliki suami ini, petugas kepolisian menemukan barang bukti 7 paket sabu seberat 4,07 gram bruto.

Kepada polisi, terdakwa yang kos di seputaran Pemogan, Denpasar Selatan ini mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Kadek Sunar. Ia juga mengaku memperoleh upah Rp500 ribu dari Sunar.

“Selama bulan Mei, terdakwa menerima paket sabu sebanyak tiga kali dari Kadek Sunar dan semua sudah habis ditempel,” urai jaksa dalam dakwaan. (awd/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya