oleh

Sebar Tulisan Wapres Ma’ruf Amin Terpapar Corona di FB, Ngurah Harta Dituntut 1,5 Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Posting tulisan Wapres Ma’ruf Amin terpapar corona di facebook, I Gusti Ngurah Harta Suara (54) dituntut 1,6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung menjerat terdakwa dengan tiga dakwan yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946. Tentang hukum pidana jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan pasal 14 ayat (2) Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946. Tentang hukum pidana jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan pertama.

Serta Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI 11 tahun 2008. Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan kedua.

“Memohon agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ungkap jaksa dalam sidang yang dipimpin I Made Pasek, Kamis (24/9/2020) di PN Denpasar.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa merupakan kejahatan atau pelanggaran. Sehingga harus dipandang sebagai perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Penyebaran Berita Bohong Ma’ruf Amin Terpapar Corona Diungkap Polda Bali

Perbuatan terdakwa terungkap ketika petugas Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan patroli siber di media sosial facebook, Selasa (5/5/2020). Selanjutnya postingan Ma’ruf Amin terpapar corona ini diselidiki polisi dan mengumpulkan bukti lain dari pemilik akun.

Polisi menemukan akun facebook dengan nama Harta S yang menulis “Breaking News, Wakil Presiden Maaruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Mohon doanya”. Tulisan tersebut diposting pada Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 10.25 Wita, sehingga polisi menyelidiki pemilik akun.

“Untuk postingan tersebut memperoleh 409 komentar dan 67 kali dibagikan, serta memperoleh 557 emoticon,” jelas jaksa.

Selain itu, terdakwa juga menulis di group facebook Jokowi Presidenku berisi “Sekilas info, bulan depan kita akan kedatangan lagi TKA asal China. Tidak main-main 5 juta orang akan datang ke Indonesia. Jgn kecolongan lg, gmn ini? Joko Widodo”.

“Atas postingan tersebut terdapat 183 komentar dan 3 kali dibagikan serta memperoleh 85 emoticon,” beber jaksa.

Polisi berhasil melacak nomor handphone dan nama lengkap pelaku. Tak lama berselang, pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Kepundung, Gang XII A nomor 8, Denpasar.

“Terdakwa baru menyadari jika berita yang dibagikan ke group facebook Jokowi Presidenku tidak benar setelah ia melihat berita di televisi,” kata jaksa.

Sebelumnya Ngurah Harta menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan pada 16 Juli lalu. Proses pemeriksaan saksi dan terdakwa dilakukan melalui sidang secara online oleh PN Denpasar, sebelum terdakwa dituntut. (awd/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya