oleh

Pemusnahan Barang Bukti, Kajari Denpasar: Menurun Dibanding Tahun Lalu

Denpasar, Lintasnusanews.com – Kejaksaan Negeri Denpasar gelar pemusnahan barang bukti 4 kilogram sabu dan narkotika jenis lain. Sabu dan narkotika jenis lain tersebut merupakan barang bukti dari 400 perkara yang ditangani Kejari Denpasar.

“Barang bukti dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar,” terang Kepala Kejari Denpasar Luhur Istighfar, Rabu (02/12/2020) di Kantor Kejari Denpasar.

Dijelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan periode kedua. Sebelumnya di bulan Juli 2020 Kejari Denpasar juga telah melakukan pemusnahan barang bukti.

Namun demikian, jika dibanding periode sebelumnya, kali ini barang bukti yang dimusnahkan menurun jauh dikarenakan masih banyak kasus yang belum selesai disidang serta faktor lain.

“Ini kan banyak sidang ditunda karena ada tahanan yang positif Covid seperti di Polresta Denpasar dan LP Kerobokan. Jadi hal itu salah satu faktor menurunnya barang bukti dibanding periode sebelumnya,” tuturnya.

Saat ditanya apakah menurunnya wisatawan yang datang ke Bali juga berpengaruh dengan turunnya kasus narkotika, hal itu tidak dipungkiri oleh Kajari.

“Saya tidak bisa menganalisa apakah turunnya jumlah wisatawan juga berpengaruh dengan turunnya kasus narkotika. Tapi setidaknya mungkin pasarnya ada di wisatawan, dan sekarang wisatawan sepi sehingga terjadi penurunan,” bebernya.

“Mudah-mudahan ini turun terus, jangan sampai nanti wisatawan dibuka akan naik lagi. Karena kalau dari jumlah angka, tahun lalu berjumlah Rp 25 miliar sekarang hanya Rp 8,7 miliar. Jadi penurunan cukup signifikan,” sambungnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu 4,1 kilogram, ganja 937,17 gram, ekstasi 992 butir, kokain 28,02 gram, hasish 7,53 gram, pil koplo 1.316 butir. Selain itu ada handphone berbagai merk sejumlah 122 unit, timbangan elektrik 54 buah dan alat hisap sabu atau bong 116 buah. (awd/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya