oleh

Kabur ke Batam, DPO Pemalsuan Surat Villa Ditangkap Kejati Bali

Denpasar, Lintasnusanews.com – Tim Tabur (tangkap buron) Kejaksaan Tinggi Bali menangkap DPO Pemalsuan Surat Villa, Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno (48) Jumat (8/1/2021). Sebelumnya Tri Endang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali sejak bulan Desember 2020.

“Yang bersangkutan ditangkap di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kepulauan Riau,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Sabtu (9/1/2021) malam di Denpasar.

Luga menjelaskan, terpidana DPO pemalsuan surat Villa dibawa dari Jakarta menuju Bali dengan pesawat dan langsung dijebloskan ke Rutan Gianyar.

Sebelumnya kata Luga, Tri Endang dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Terpidana dijerat tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang. Yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar.

Selain Tri Endang ada 5 orang terpidana lain dalam perkara ini yakni I Putu Adi Mahendra Putra, Hartono (Notaris), Nugroho Prawiro Hartono, Suryady dan Asral.

Tri Endang dan I Putu Adi Mahendra Putra telah dilaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 di Rutan Gianyar.

Sedangkan 4 orang lainnya yaitu Hartono, Nugroho Prawiro Hartono, Suryady dan Asral belum dilaksanakan eksekusi. Karena tidak memenuhi 3 kali panggilan jaksa Kejari Gianyar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung.

“Keempat terpidana telah dijadikan DPO sejak bulan Desember 2020. Untuk itu dihimbau kepada Hartono, Nugroho Prawiro Hartono, Suryady dan Asral untuk segera menyerahkan diri baik Ke Kejati Bali. Atau Kejari Gianyar atau Kejari terdekat dari lokasi masing-masing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang nyaman bagi mereka yang telah dijadikan DPO,” kata Luga.

Dijelaskan, sebelumnya Kejari Gianyar melakukan penuntutan terhadap perkara pemalsuan surat atas pelimpahan perkara dari penyidik Mabes Polri dan Prapenuntutan dari Kejaksaan Agung.

Para Terpidana Pemalsuan Surat Villa Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Keenam terdakwa dilakukan penahanan rutan pada saat Tahap II. Pada saat proses persidangan, majelis hakim PN Gianyar mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan dari Rutan menjadi penahanan kota terhadap ke semua terdakwa.

Pada saat putusan, majelis hakim PN Gianyar menyatakan terbukti bersalah. Melakukan pemalsuan surat dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hartono, Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral, dan Tri Endang Astuti.

Sedangkan terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra dinyatakan onslag. Terdakwa Hartono, Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral, dan Tri Endang Astuti mengajukan upaya hukum banding. Namun Pengadilan Tinggi Denpasar menjatuhkan putusan bebas.

Terhadap putusan bebas ini, JPU mengajukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi JPU. Dan menyatakan terdakwa Hartono, Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral, Tri Endang Astuti bersalah melakukan pemalsuan surat dan dijatuhi pidana penjara.

Terhadap terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra, JPU menyatakan kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi JPU. Dan menyatakan terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra bersalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan dijatuhi pidana penjara.

JPU Kejari Gianyar telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra di Rutan Gianyar.

Sementara untuk terdakwa Hartono, Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral dan Tri Endang Astuti belum dilaksanakan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Karena telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah terhadap para terdakwa namun tidak memenuhi panggilan dimaksud.

“Khusus terhadap terdakwa Hartono karena berdomisili di Bali sehingga dilakukan pencarian namun tidak menemukan terdakwa Hartono di domisili dimaksud. Sedangkan Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral dan Tri Endang Astuti yang berada di luar Bali dijadikan DPO,” pungkas Luga.

Tri Endang Astuti merupakan terpidana kasus pemalsuan surat dokumen Villa di Bali. Yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang. Diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 miliar. (awd/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya