oleh

Terjebak Pandemi di Bali, Bule Tanzania Kehabisan Uang dan Tak Bisa Pulang ke Negaranya

Denpasar, Lintasnusanews.com – Glory Pius Nanai (28) bule perempuan warga negara Tanzania bersama bayinya yang masih berusia 5 bulan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di Jalan Raya Uluwatu nomor 108, Jimbaran, Badung. Glory ditahan di Rudenim setelah sebelumnya ditangkap dan diperiksa Imigrasi Bali karena overstay 500 hari.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap yang bersangkutan,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (19/8/2021) di Denpasar.

Wanita asing tersebut sebelumnya diketahui datang ke Bali untuk berlibur dengan menggunakan bebas visa pada 23 Februari 2020 silam.

Glory Pius Nanai terjebak pandemi Covid19 dan kehabisan uang untuk melahirkan. Sebelumnya Glory datang ke Bali seorang diri untuk berlibur.

Selama di Bali, perempuan kelahiran 23 Maret 1993 ini pun kerap berpindah tempat tinggal mulai dari Kuta, Canggu dan terakhir di daerah Ubud. Glory Pius Nanai diamankan petugas imigrasi karena ijin tinggalnya melebihi waktu kunjungan.

“Yang bersangkutan overstay sekitar 500 hari. Dia diamankan di daerah Ubud, Gianyar beberapa waktu lalu,” jelas Jamaruli.

Proses pendeportasian wanita yang melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian belum bisa dilakukan.

“Pendeportasian dari wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke negara asalnya,” jelasnya. (awd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya