oleh

Cinta Dikhianati, Keluarga Pria di Maumere NTT Menggugat Keluarga Wanita

Maumere, Lintasnusanews.com – Keluarga Silvanus Bogar (SB), pria di Maumere NTT menggugat perdata keluarga Esmeranda Mariana (EM) di Pengadilan Negeri (PN) Maumere. Gugatan itu menyusul permintaan keluarga pria, agar seluruh belis (mahar) yang diberikan ke keluarga wanita dikembalikan.

Perkara gugatan kemudian dimediasi oleh hakim PN Maumere pada Selasa (26/10/2021), namun EM tidak hadir. Sehingga pihak pengadilan mengagendakan mediasi kedua pada 1 November mendatang.

“Karena EM sudah dengan laki-laki yang lain. Padahal kami sudah mengahantar belis dan  siap untuk proses nikah. Karena secara diam-diam EM memilih laki-laiki lain. Kami minta seluruh belis yang sudah diserahkan kepada keluarga EM, dikembalikan kepada kami. Namun karena masih berbelit-belit, maka kami menempuh jalur hukum,” ungkap Yulianus Ben Boi Bogar ayah kandung SB usai mediasi.

Yulianus menuturkan, prosesi poto wua taa (lamaran,red) ke keluarga EM dilakukan pada 5 Januari 2020 lalu. Juga dilanjutkan dengan acara sobeng kila (tukar cincin,red) disertai dengan pengantaran belis (mahar). Dalam pengantaran belis itu kata Yulianus, pihaknya membawa serta gading yang berukuran 90 cm dengan ukuran pangkal gadingnya 20 cm.

Keluarga Pria Anggap EM Masih Bertunangan dengan SB

Menurut Yulianus, hubungan anaknya dengan EM selama ini tidak pernah ada masalah. Namun belakangan, diketahui EM tidak memberikan respon yang baik kepada SB.

Belakangan diketahui ada pertengkaran antara SB dan EM pada 15 Juli 2020. Karena tidak harmonisnya hubungan kedua calon pengantin, pada 11 Agustus 2021, keluarga SM menemui ayah kandung EM, Yanto Karwayu.

Keluarga SB ingin mengkonfirmasi kepada ayah EM, karena adanya larangan SB menemui EM. Oleh karena itu menurut Yulianus, hal ini telah melanggar adat budaya Sikka.

“Pelarangan ini sudah melanggar adat-istiadat perkawinan budaya krowe Sikka. Inilah titik awal pemutusan pertunangan yang dilakukan ayah EM, Yanto Karwayu dan keluarga secara sepihak.”tutur Yulianus.

Dijelaskan, pada tanggal 17 Agustus 2020 Yanto Karwayu mengutus tiga orang pria mengantar kembali cincin tunangan ke rumah SB. Namun tanpa memberikan penjelasan alasan pengembalian cincin.

Setelah kejadian itu, pada bulan Januari 2021, keluarga SB menemukan foto pre wedding pasangan EM dengan pria lain di media sosial. Tak hanya itu, bulan Juni 2021 keluarga SB juga menemukan foto acara pertunangan pasangan EM dengan pria yang sebelumnya sempat diposting di media sosial.

Cincin Tunangan Dikembalikan Tanpa Sebab Jadi Alasan Pria di Maumere Menggugat ke Pengadilan

Karena merasa EM masih bertunangan dengan SB, pihak keluarga kemudian mengutus delegasi menemui ayah kandung EM, Yanto Karwayu pada 22 Juni 2021. Utusan itu menyampaikan rencana pendaftaran pasangan SB dan EM di Gereja untuk dinikahkan di Gereja secara Katolik.

Namun pada kesempatan itu, Yanto Karwayu menyampaikan bahwa pertunangan SB dan EM dibatalkan.

“Kami mengutus delegasi menemui keluarga YK untuk melanjutkan pembicaraan adat. Yakni untuk tulis nama di gereja agar SB dan EM menikah. Namun  kagetnya kami, ketika YK melakukan pemutusan pertunangan secara sepihak.  Atas pernyataan YK itu, maka pada 13 September 2021 kami melakukan mediasi di kelurahan Nangaliman. Tapi pihak YK tidak hadir,” jelas Yulianus.

Usai mediasi, Lintasnusanews.com kemudian meminta pendapat seorang tokoh masyarakat yang juga budayawan Sikka, Oskar Mandalangi Pareira. Menurutnya, jika seorang yang secara sepihak memutuskan pertunangan, maka berkewajiban mengembalikan semua barang yang diterimanya.

“Kalau salah seorang pasangan mengambil sikap untuk memutuskan pertunangan, maka ia berkewajiban untuk mengembalikan semua barang dalam urusan belis. Dalam istilah adat dinamakan beli walong,” jelas Oskar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga EM belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan gugatan perdata ini. Namun delegasi keluarga EM, Benediktus Mane yang ditemui di kediamannya di Maumere mengaku tidak bertanggungjawab.

Menurut pria yang akrab disapa Bene ini, pihaknya hanya menjadi jembatan mengurus kedua belah pihak agar menjalani proses adat yang baik. Bene juga mengaku tidak mengetahui persoalan gugatan, karena keluarga Yanto Karwayu tidak melibatkannya lagi.

“Kami delegasi ini jembatan untuk mengurus mereka agar menjadi baik hingga kepernikahan. Namun kalau ada persoalan ini, maka saya tidak tahu. Karena keluarga tidak lagi melibatkan kami sebagai delegasi,” jelas Bene. (rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya