oleh

Ketua Umum SMSI Apresiasi Langkah Kapolri Utamakan Damai Dalam Penerapan UU ITE

Jakarta, Lintasnusanews.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengapresiasi kebijakan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam penerapan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kapolri menghendaki jajarannya lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa.

“Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri. Sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE. Yang kini tengah digodok pemerintah,” ungkap Ketua Umum SMSI, Firdaus didampingi Sekjend SMSI, M. Nasir Senin (22/02/2021).

Firdaus mencontohkan, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers. Tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.

Firdaus mengatakan, kebijakan Kapolri ini merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.

Namun menurutnya, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Karena itu, ia berharap UU ITE dikembalikan ke alur awalnya tersebut. Selanjutnya, pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.

Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik. Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

Presiden RI Joko Widodo mewacanakan untuk merevisi UU ITE, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara. Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE. (boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya