oleh

Curi Perhiasan Emas Mantan Karyawan Kohinor Disidangkan

Denpasar, LNN – Samsul Bahri (28) mantan karyawan toko emas Kohinor di Jalan Sulawesi 102, Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat, jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (09/12/2019).  Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Nyoman Wira Adiputra dalam dakwaannya mengatakan, akibat perbuatan terdakwa, pemilik toko emas Kohinor mengalami kerugian sebesar Rp. 343.602.000.

“Pencurian dilakukan terdakwa secara berturut-turut dari bulan November 2017 sampai dengan hari Jumat tanggal 23 Agustus 2019,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa menerangkan, terdakwa sebelumbya bekerja sebagai sales promotion (penjual) di toko emas Kohinor sejak tahun 2011 dengan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,3 juta serta tunjangan lainnya berupa bonus harian dan bonus bulanan dari hasil penjualan emas.

Selain menawarkan dan menjual, sebagai sales terdakwa juga mendata, mengecek barang-barang dan bertanggungjawab atas barang-barang tersebut kepada pihak toko Kohinor.

Namun sejak bulan November tahun 2017 sampai dengan hari Jumat tanggal 23 Agustus 2019, terdakwa sering mengambil perhiasan emas tanpa melakukan pembayaran.

Hal itu terungkap saat pemilik toko melakukan pengecekan menemukan data pembukuan tidak sama dengan jumlah barang. Kasus ini dilaporkan ke polisi dan terdakwa ditangkap tak berselang lama pasca laporan.

Jaksa menguraikan, semua perhiasan emas yang diambil oleh terdakwa sudah jual kepada pembeli emas di pinggir jalan di Jalan Diponegoro, Denpasar.

“Uang tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan pribadi sehari-harinya, serta untuk membuat variasi sepeda motor N-Max milik terdakwa,” sebut jaksa. (AW/Boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya