oleh

Ambil Paket Sabu Peroleh Upah Rp 500 Ribu, Kurir Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara

Denpasar, Lintasnusanews.com – Terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika sebagai kurir narkoba, Bambang Dedi Sunggoro (50) divonis 10 tahun penjara oleh PN Denpasar. Vonis ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa sebelumnya 13 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai hakim Kony Hartanto sepakat dengan jaksa bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. Yakni sabu seberat lebih dari 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain divonis pidana penjara, kurir narkoba ini juga denda sebesar Rp 5 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan. Serta denda sebesar Rp 5 miliar jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata hakim dalam sidang putusan, Kamis (30/7/2020).

Melalui kuasa hukumnya terdakwa yang bekerja di travel ini menyatakan menerima. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Andhika Nugraha menyatakan menerima.

Dalam sidang diuraikan, kasus yang menjerat terdakwa bermula saat ia dihubungi oleh seseorang bernama Luki (DPO), Rabu (15/01/2020) sore hari.

Melalui pesan WhatsApp, Luki memerintahkan terdakwa memidahkan sabu dari Jalan Gatot Subroto barat menuju Jalan Siulan, Denpasar Timur. Terdakwa diberi upah sebesar Rp 500 ribu oleh Luki.

Hampir sebulan kemudian atau, Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 07.20 Wita, terdakwa kembali dihubungi Luki yang menyuruhnya mengambil paket sabu di Jalan Gatot Subroto Tengah.

Saat ia hendak pergi usai mengambil paket, datang petugas dari Dit Resnarkoba Polda Bali dan langsung meringkusnya.

“Dari pengambilan yang kedua, terdakwa dijanjikan diberi upah Rp2 juta oleh Luki. Namun upah belum sempat diterima, terdakwa ditangkap petugas kepolisian,” jelas jaksa.

Secara keseluruhan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 20,13 gram dari tangan terdakwa yang tinggal di seputaran Jalan Raya Munggu, Kuta Utara, Badung ini. (aw/boy)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Lainnya